Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pengembalian uang Rp 2 miliar dari hakim non-aktif dan tersangka Djuyamto dalam kasus suap pemberian vonis lepas terkait korupsi korporasi CPO minyak goreng. Pengembalian uang tersebut langsung diwakili oleh kuasa hukum Djuyamto, sebagai barang bukti dalam proses kelengkapan berkas perkara. Sikap kooperatif dari pihak tersangka ini dapat memberikan pertimbangan positif agar hukuman Djuyamto dapat diturunkan oleh hakim. Dalam kasus yang bersangkutan, sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk beberapa pihak terkait seperti pengacara dan penghubung dana dalam kasus suap tersebut. Para tersangka diduga memiliki peran dalam memberikan vonis lepas terhadap terdakwa tiga grup korporasi, dengan total biaya suap sebesar Rp60 miliar. Kasus ini melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Upaya Kejagung dalam mengungkap kasus korupsi ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum.
Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp 2 Miliar Djuyamto
Read Also
Recommendation for You

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), menggunakan modus pemerasan dengan…

Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, menekankan pentingnya menghormati budaya sebagai pondasi kebesaran suatu bangsa. Dalam…

Hari ini, Amerika Serikat dan Iran akan menggelar perundingan untuk mencapai kesepakatan gencatan senjata. Meskipun…









