Berita  

Perlindungan Hak Warga: IUP Nikel di Raja Ampat

Pemerintah Indonesia telah mencabut izin usaha pertambangan perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya yang diduga ilegal. Ada 4 perusahaan tambang yang terkena dampak pencabutan izin tersebut. Namun, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) RI menegaskan bahwa langkah pencabutan ini harus diikuti dengan langkah-langkah konkret lainnya. Wakil Ketua Bidang Internal dan Komisioner Bidang Pengaduan Komnas HAM, Prabianto Wibowo, mengindikasikan adanya potensi pelanggaran HAM dalam kegiatan tambang nikel di Raja Ampat akibat kerusakan lingkungan dan pelanggaran aturan yang ada.

Menurut Prabianto, kegiatan tambang nikel diduga ilegal terjadi di 6 pulau kecil di Raja Ampat yang sebenarnya tidak boleh menjadi lokasi kegiatan tambang. Pemerintah sudah mencabut izin usaha pertambangan dari 4 perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining. Namun, Prabianto menekankan bahwa langkah pemerintah harus diikuti dengan tindakan konkret untuk memulihkan hak masyarakat adat setempat, termasuk reklamasi dan restorasi lingkungan hidup di area bekas tambang.

Komnas HAM sudah membentuk tim untuk mengawasi aktivitas tambang nikel di Raja Ampat dan akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi pekan depan. Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa meskipun beberapa izin usaha pertambangan masuk kawasan lindung geopark, namun izin-izin tersebut sudah diterbitkan sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark pada Mei 2023. Langkah-langkah pemulihan lingkungan dan hak masyarakat adat tetap menjadi fokus setelah pencabutan izin usaha pertambangan di Raja Ampat.

Source link