Tangis haru mengiringi sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang ketika Nia, istri almarhum Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, menyuarakan keinginannya agar Kopral Dua (Kopda) Bazarsyah dihukum mati oleh Hakim karena menembak tiga anggota polisi hingga tewas di Way Kanan, Lampung. Kejadian tersebut terjadi saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan dimana AKP Lusiyanto beserta anggotanya, Bripka Petrus dan Bripda Ghalib, tewas tertembak. Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, mengapresiasi dakwaan oditur militer yang menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Putri menegaskan bahwa Kapolsek tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan dari 12 saksi dijadwalkan pada 16 Juni 2025 untuk melanjutkan proses hukum terhadap Kopda Bazarsyah. Selain itu, siap dihadirkan saksi tambahan untuk membuktikan ketidakterlibatan AKP Anumerta Lusiyanto dalam insiden tersebut.
Permintaan Keadilan Keluarga Korban Penembakan Polisi di Lampung

Read Also
Recommendation for You
Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…