Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Polsek Sunda Kelapa menangkap pria berinisial MY (32) yang diduga membunuh korban ABT (39) menggunakan senjata tajam di depan TPI Muara Angke Pluit Jakarta Utara. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana, mengatakan bahwa pelaku terpaksa ditembak karena melawan dan menyerang petugas saat melakukan pencarian barang bukti yang dibuang di kawasan Dermaga Muara Angke. Pelaku membuang ponsel, baju, dan senjata tajam ke laut setelah melakukan penusukan korban. Petugas berhasil menangkap pelaku setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan menganalisis video pemantau yang ada di lokasi kejadian. Dengan tindakan terukur yang sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian 1/2009, petugas menembak kaki pelaku. Pelaku ditangkap setelah berhasil diajak ke lokasi dan mencoba melarikan diri. Sebelumnya, korban ABT (39) tewas dibunuh karena diserang dengan senjata tajam di kawasan TPI Muara Angke Pluit Penjaringan Jakarta Utara. Penangkapan pelaku ini merupakan hasil dari kerjasama antara Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Sunda Kelapa dalam menangani kasus pembunuhan ini.
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Buruh Lepas Muara Angke

Read Also
Recommendation for You

Seorang preman dengan inisial FH terbukti menggunakan uang yang didapat dari pemalakan sopir di daerah…

Polisi telah berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia sekitar dua tahun…

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang tuntutan judi daring Kementerian Komunikasi dan Digital dengan terdakwa…

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam menyatakan bahwa kasus beras oplosan premium melibatkan…