Suami Bakar Rumah di Jaksel, Namun Tetap Sayang – Penyataan Terbaru

Suami berinisial H (44) mengakui masih memiliki perasaan sayang terhadap istrinya meskipun telah membakar rumah pasangan mereka di Jakarta Selatan. Dalam konferensi pers di Polsek Pesanggrahan Jakarta, H mengungkapkan perasaannya tersebut ketika ditanya oleh Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam. Meskipun telah melakukan aksi pembakaran yang mengakibatkan tiga rumah terbakar, H mengaku khilaf dan memohon maaf kepada tetangga atas kejadian tersebut.

Tersangka H, yang menutupi wajahnya dengan masker, merasa bersalah atas perbuatannya dan siap menanggung risiko yang timbul baik karena cemburu maupun pengaruh minuman alkohol. Polisi berhasil menangkap H setelah sebelumnya melarikan diri dan menyembunyikan ponselnya selama lima hari agar tidak terdeteksi. Motif pembakaran rumah tersebut disebutkan karena cemburu terhadap istrinya yang diduga sebagai seorang lesbian.

Menurut Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan, tidak ada korban jiwa atau luka dalam kejadian tersebut, namun kerugian materi diperkirakan mencapai Rp250 juta. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP yang mengatur tindak pidana yang menimbulkan kebakaran. Polisi sudah berhasil menangkap H dan proses hukum selanjutnya akan dilakukan.

Dari keseluruhan kejadian ini, terlihat bahwa kerugian yang diakibatkan oleh tindakan H tidak hanya material namun juga mencakup dampak sosial dan legal yang serius. Semoga kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk mengendalikan emosi dan menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih bijaksana dan damai.

Source link