Tangkapan Puluhan Jukir Liar dan Debt Collector di Jakbar

Petugas gabungan berhasil menangkap 20 orang yang diduga sebagai juru parkir liar dan debt collector di daerah Palmerah, Jakarta Barat pada Kamis. Menurut Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan, sebanyak 25 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP dikerahkan ke titik-titik rawan di Palmerah. Dari hasil operasi tersebut, 20 orang berhasil ditangkap, termasuk empat debt collector, dua pengamen, serta 14 juru parkir liar. Dua bendera ormas juga ikut ditertibkan dalam operasi tersebut.

Eko menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program rutin untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah tersebut. Kegiatan ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat dan atensi langsung dari pimpinan, yaitu Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi. Selanjutnya, 20 orang yang ditangkap akan didata dan dibina terlebih dahulu sebelum proses hukum lebih lanjut dilakukan.

Menurut Eko, apabila terbukti adanya unsur pidana terkait dengan parkir liar, pak ogah, atau tindakan kekerasan dari debt collector, maka proses hukum akan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di sekitar Palmerah. Seperti dilansir dalam artikel yang dipublikasikan oleh Antara, tindakan ini juga sejalan dengan tindakan pencegahan dan penindakan terhadap parkir liar di berbagai wilayah di Jakarta.

Sebagai langkah preventif, penindakan terhadap praktik-praktik ilegal seperti parkir liar dan debt collector ilegal diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mendorong tumbuhnya lingkungan yang lebih aman dan tertib. Tindakan ini juga merupakan upaya bersama antara pihak kepolisian, TNI, dan Satpol PP untuk menciptakan situasi yang kondusif di daerah tersebut.

Source link