Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengungkap dugaan korupsi terkait penyusutan luas hutan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Pelalawan, Riau. Berdasarkan laporan Tim Satgas PKH, luas hutan yang semula sekitar 81.793 hektar, kini hanya tersisa sekitar 12.561 hektar. Hal ini mengakibatkan kerusakan pada ekosistem hutan dan fungsi hutan sebagai habitat satwa serta penyedia oksigen dunia.
Burhanuddin juga menyoroti kondisi TNTN di Riau yang kompleks, di mana perkebunan sawit menjadi sumber ekonomi utama masyarakat. Dugaan manipulasi dokumen seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu serta penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam kawasan hutan TNTN menjadi perhatian utama. Selain itu, banyak pendatang dari luar daerah telah menetap di TNTN dan infrastruktur seperti listrik, sekolah, dan tempat ibadah telah dibangun di dalam hutan.
Terkait konflik antara hewan langka dan masyarakat, seperti gajah, harimau, dan hewan lainnya, disebabkan oleh perusakan hutan dan pembangunan pemukiman. Satgas PKH berupaya menguasai kembali kawasan hutan seluas 1.019.611,31 hektar hingga Juni 2025. Pentingnya kerja sama antar instansi untuk menyelamatkan hutan dan memastikan keberlanjutan ekonomi dan sosial masyarakat menjadi fokus upaya penyelesaian masalah. Burhanuddin menegaskan perlunya integritas dan profesionalisme dalam menangani isu-isu terkait hutan dan lingkungan untuk kepentingan bersama.