Seorang pria berinisial MY (32) ditangkap oleh pihak Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Polsek Sunda Kelapa setelah diduga membunuh pria ABT (39) menggunakan senjata tajam di depan TPI Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara beberapa jam setelah aksi penusukan. Setelah melakukan kejahatannya, pelaku membuang senjata tajam, ponsel, dan baju ke laut di Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke. Polisi kemudian membawa pelaku ke lokasi pembuangan untuk mencari barang bukti, namun pelaku menyerang petugas yang sedang melakukan identifikasi. Akibatnya, pelaku terpaksa ditembak kaki sesuai dengan peraturan kepolisian. Penangkapan pelaku merupakan hasil olah TKP dan keterangan saksi, dimana pelaku diduga ingin melarikan diri ke luar kota. Peristiwa penusukan ini dipicu oleh masalah asmara dan pekerjaan antara kedua rekan kerja, dimana pacar korban merupakan mantan pacar pelaku.
Penembakan Tindak Balas: Pembunuh Pria di Muara Angke Dilumpuhkan oleh Polisi

Read Also
Recommendation for You
Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…