Berita  

Skandal Korupsi Alkes Rp377 Miliar: Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara

Pada Senin, 16 Juni 2025, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mengeluarkan vonis terhadap mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, dengan hukuman penjara selama 10 tahun dalam kasus pengadaan alat kesehatan dan pengelolaan keuangan di perusahaan tersebut. Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, di mana hakim menyatakan Arief bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman penjara, Arief juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan alternatif 3 bulan kurungan jika tidak mampu membayar. Meski demikian, hakim menolak pendapat jaksa penuntut umum yang ingin Arief juga membayar uang pengganti sebesar 60% dari total kerugian negara. Hakim menilai bahwa tidak terbukti Arief ikut menikmati hasil korupsinya, dan bahwa perbuatan Arief bermula dari upaya meningkatkan kinerja perusahaan tanpa mengambil keuntungan pribadi. Putusan tersebut didasarkan pada melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain Arief, tiga terdakwa lainnya juga divonis dengan hukuman penjara dan denda yang serupa. Mereka adalah Gigik Sugiyo Raharjo, Cecep Setiana Yusuf, dan Bayu Pratama Erdiansyah, yang juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma dan anak perusahaannya. Total kerugian negara akibat korupsi dalam kasus ini mencapai Rp377 miliar.

Source link