Seorang pria berinisial HS (23) telah ditangkap di rumahnya di Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara terkait kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Tersangka yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun ini berhasil ditangkap oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang setelah bersembunyi di Malaysia. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (11 Juni 2025) di rumahnya Kota Tanjung Balai. Kasus pencabulan tersebut terjadi sekitar April 2022, di mana pelaku, seorang mahasiswa, berpacaran dengan gadis berusia 16 tahun dan melakukan hubungan intim hingga gadis tersebut hamil. Keluarga korban meminta pelaku untuk menikahi korban, namun pelaku memilih kabur. Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Serang dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Serang Ditangkap Polisi

Read Also
Recommendation for You

Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…