Berita  

Tersangka Ricuh Demo May Day Laporkan Polisi ke Propam: Penyebabnya

Kasus demo ricuh pada perayaan May Day di depan Gedung DPR RI pada 1 Mei 2025 tengah mengalami perkembangan baru. Kuasa hukum dari 14 tersangka telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Aduan ini disampaikan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) pada Senin, 16 Juni 2025. Mereka menuduh aparat melakukan kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang selama aksi di Gedung DPR/MPR.

Andrie Yunus, anggota TAUD, menyatakan bahwa terjadi kekerasan seksual, pengeroyokan, dan kekerasan terhadap benda dan tubuh klien mereka. Menurut Andrie, 14 tersangka yang ditangkap oleh polisi berpakaian preman tanpa identitas yang sah. Laporan pidana saat ini sedang diproses oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim. Sementara pengaduan etik ke Divpropam Polri telah diterima dengan nomor SPSP2/002676/VI/2025/BAGYANDUAN.

Tim TAUD melaporkan tiga hal, yaitu dugaan pelanggaran oleh anggota Polres Metro Jakarta Pusat selama pengamanan aksi, proses pidana oleh Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya yang dinilai serampangan, dan dugaan pelanggaran etik oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak karena memberikan informasi yang dianggap menyesatkan ke publik. Sebelumnya, 14 orang yang diamankan saat demo May Day pada 1 Mei 2025 telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini termasuk pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa para tersangka dibagi menjadi dua kelompok, pengunjuk rasa dan tim paralegal serta medis.

Source link

Exit mobile version