Polda Banten berhasil menangkap pelaku dugaan penipuan terhadap staf media Presiden RI Prabowo Subianto dengan modus ‘Love Scamming’. Pelaku adalah seorang perempuan berinisial MR yang berasal dari Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten. Korban dari penipuan ini adalah Kani Dwi Haryani yang mengalami kerugian sebesar Rp48 juta akibat dugaan penipuan modus ‘Love Scamming’ oleh pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan akun palsu di media sosial dengan mengambil foto orang lain dan mengaku sebagai seorang pilot kepada korban. Setelah korban merasa tertipu, ia melaporkan kejadian ini ke Polda Banten dan proses penyelidikan pun dimulai. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan disita barang bukti seperti handphone, flashdisk, dan kartu perdana. Pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan penipuan dalam Undang-Undang ITE.
Korban, Kani, menceritakan bahwa komunikasi dengan pelaku dilakukan melalui akun palsu di Instagram dengan nama @febrianalydrss_. Pelaku meminta Kani untuk meminjamkan uang dengan berbagai alasan palsu, yang akhirnya total kerugian yang diderita Kani mencapai Rp48 juta. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa alamat pelaku ternyata fiktif, dan hal ini membuat Kani semakin yakin bahwa ia telah menjadi korban penipuan.
Dengan adanya penangkapan terhadap pelaku, diharapkan kasus ini dapat memberikan pelajaran bagi masyarakat mengenai bahaya penipuan online. Polisi terus melakukan upaya pencegahan serta penindakan terhadap kasus-kasus penipuan yang menggunakan modus yang sama. Penegakan hukum terhadap pelaku penipuan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan daring.