Pakar hukum pidana dan akademisi, Dr. Chairul Huda, mengajukan usulan agar penyelidikan tidak dimasukkan ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Menurutnya, institusi masing-masing sudah cukup untuk mengatur penyelidikan karena sifatnya yang sangat teknis, sehingga jika diatur dalam KUHAP dianggap kurang efektif. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait RKUHAP pada Kamis, 19 Juni 2025.
Chairul Huda menjelaskan bahwa selama penyelidikan, terdapat proses seperti interogasi dan wawancara yang selalu dilakukan. Namun, pada saat penyidikan, proses tersebut diulang lagi meskipun berbeda dalam berkas acaranya. Menurutnya, hal ini tidak efektif dan terlalu birokratis, di mana penyelidik harus mengundang pihak terkait untuk memberikan kesaksian, padahal seharusnya penyelidik yang mendatangi secara langsung. Oleh karena itu, Chairul Huda mengusulkan agar penyelidikan diatur dalam peraturan kepolisian (Perpol) atau aturan masing-masing institusi untuk lebih fleksibel.
Ia juga menyoroti praktik KPK dan Kejaksaan yang sering menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan, dan mengusulkan agar penyelidikan diatur di luar KUHAP. Menurutnya, KPK dan Kejaksaan kerap kali kalah di pra peradilan karena menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan tanpa dasar hukum yang jelas. Sehingga, agar penyelidikan lebih efektif, Chairul Huda berpendapat bahwa regulasi terkait seharusnya diatur secara independen dari RKUHAP.