Berita  

Kemendagri Bahas Lagi Persengketaan 16 Pulau Trenggalek-Tulungagung

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengadakan rapat untuk menentukan keputusan final terkait 16 pulau yang menjadi sengketa antara Trenggalek dan Tulungagung. Rapat tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada awal bulan Juli 2025 dan akan dihadiri oleh tim pusat. Saat ini, pulau-pulau tersebut telah diputuskan masuk ke wilayah Administrasi Provinsi Jawa Timur sementara tidak termasuk dalam wilayah Trenggalek atau Tulungagung.

Rapat mengenai keputusan sementara ini dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Sekda Jawa Timur, Bupati Trenggalek, hingga perwakilan dari Kementerian ATR BPN dan Kementerian KKP. Untuk rapat selanjutnya bulan Juli, rencananya akan dihadiri oleh pihak-pihak tersebut ditambah dengan Gubernur Jawa Timur beserta Ketua Dewan Jawa Timur, Bupati Trenggalek dan Bupati Tulungagung beserta Ketua Dewan masing-masing. Tujuan rapat musyawarah tersebut adalah untuk menata administrasi 16 pulau yang menjadi sengketa tersebut.

Menteri Dalam Negeri Tomsi Tohir telah mengkonfirmasi bahwa sengketa pulau antara Trenggalek dan Tulungagung melibatkan 16 pulau bukan 13 pulau seperti yang sebelumnya dilaporkan. Pulau-pulau tersebut pada saat ini telah ditata untuk sementara masuk ke administrasi wilayah Provinsi Jawa Timur karena tidak berpenghuni. Tomsi menegaskan bahwa proses penataan administrasi pulau-pulau tersebut tidak menemui kendala sampai dengan selesai rapat musyawarah untuk menetapkan administrasi wilayah pulau-pulau tersebut.

Source link