Berita  

Kemendagri Tetapkan 16 Pulau Sengketa Masuk Jatim: Analisis Penentuan Wilayah

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memutuskan untuk sementara waktu menempatkan 16 pulau yang menjadi sengketa antara Trenggalek dan Tulungagung ke dalam wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur. Penetapan ini dibuat setelah rapat yang membahas penataan pulau tersebut menyimpulkan bahwa 16 pulau tersebut akan masuk dalam cakupan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur. Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, menjelaskan bahwa pulau-pulau yang menjadi sengketa tidak akan dimasukkan ke dalam wilayah Trenggalek atau Tulungagung, melainkan ke wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur.

Keputusan lebih lanjut mengenai sengketa ini akan ditentukan dalam rapat yang rencananya akan dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur, Bupati Trenggalek, Bupati Tulungagung, dan pihak terkait lainnya. Kemendagri sendiri telah menyatakan kewaspadaan dalam mengambil keputusan terkait sengketa pulau antara Trenggalek dan Tulungagung di Jawa Timur. Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan setelah terdapat kasus sengketa pulau antara Sumatera Utara dan Aceh yang sudah selesai. Kemendagri saat ini sedang melakukan evaluasi terhadap dokumen yang diterima dari Pemkab Trenggalek dan Tulungagung untuk memastikan keputusan yang diambil bersifat akurat dan sesuai dengan fakta historis.

Source link