Berita  

Kejagung Gandeng Operator Seluler Penyadapan

Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menandatangani kerja sama strategis dengan empat operator telekomunikasi nasional terkemuka untuk memperkuat penegakan hukum. Operator-operator tersebut adalah Telkom, Telkomsel, Indosat, dan XL. Melalui kolaborasi ini, Kejaksaan Agung dapat mengakses data dan informasi dalam rangka penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Nota kesepakatan ini mencakup pertukaran data dan informasi serta pemasangan perangkat penyadapan informasi yang diperlukan.

Menurut Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, kerja sama ini merupakan langkah signifikan dalam meningkatkan penegakan hukum. Data dan informasi yang diperoleh dari operator telekomunikasi tersebut akan digunakan untuk menindak pelaku kejahatan, termasuk buronan berbahaya. Keberadaan buronan dapat dilacak secara real time melalui sinyal telekomunikasi dan rekaman komunikasi terakhir.

Langkah ini dianggap sah berdasarkan Undang-Undang yang memberikan kewenangan kepada bidang intelijen Kejaksaan untuk melakukan berbagai tindakan demi kepentingan penegakan hukum. Dengan kerja sama ini, para pelaku kejahatan harus lebih waspada karena Kejaksaan juga memiliki akses langsung ke jaringan komunikasi digital. Kolaborasi antara Kejaksaan dan operator telekomunikasi diharapkan dapat memberikan manfaat bagi penegakan hukum di Indonesia.

Source link