Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, telah menandatangani nota kesepahaman dengan empat perusahaan penyedia layanan telekomunikasi untuk memperkuat kerja intelijen penegakan hukum. Perusahaan yang terlibat dalam kerjasama ini adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk., dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk. Kerjasama ini melibatkan pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi. Kolaborasi ini dianggap sebagai langkah penting bagi intelijen Kejaksaan RI dalam menguatkan fungsi intelijennya, serta sebagai implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang merevisi UU Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004. Kejaksaan diberi kewenangan yang lebih luas dalam bidang intelijen, termasuk penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk mendukung proses hukum, yang menjadi fokus utama dari business core intelijen kejaksaan. Kolaborasi ini diharapkan memberikan kontribusi yang signifikan pada kemajuan penegakan hukum dan tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
MoU Dukung Intel Kejagung Sadap Nomor Telkomsel-Indosat-XL

Read Also
Recommendation for You
Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…