Pada Jumat, 27 Juni 2025, Kejaksaan Agung melakukan langkah strategis dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan empat operator telekomunikasi untuk mendukung proses penegakan hukum. Namun, hal ini mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI terutama terkait privasi masyarakat dalam proses penegakan hukum.
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyatakan bahwa MoU ini relevan dalam hal pelacakan buronan, pengumpulan bukti digital, dan akses data pendukung. Namun, Sudding menekankan pentingnya menjaga konstitusi, hak asasi warga negara, dan prinsip check and balance dalam negara hukum yang demokratis.
Sudding menegaskan bahwa penggunaan teknologi seperti penyadapan dan akses informasi pribadi harus dilakukan dengan memperhatikan kerangka konstitusi dan menjamin tidak adanya pelanggaran privasi masyarakat. Penegakan hukum yang efektif harus didukung oleh mekanisme yang jelas dan transparan sesuai dengan Undang-Undang ITE dan UU Telekomunikasi.
Meskipun MoU antara Kejaksaan Agung dan operator telekomunikasi penting untuk mendukung penegakan hukum, Komisi III DPR RI menekankan perlunya regulasi yang ketat dan pengawasan yang transparan. Ini bertujuan untuk melindungi privasi masyarakat agar tidak disalahgunakan atau diawasi secara berlebihan.
Kerja sama antara Kejaksaan Agung dan operator telekomunikasi fokus pada pertukaran data dan informasi untuk kepentingan penegakan hukum, termasuk pemasangan perangkat penyadapan dan rekaman informasi telekomunikasi. Semua langkah ini harus selaras dengan Undang-Undang Kejaksaan yang baru serta memastikan tindakan penyadapan dan akses informasi komunikasi pribadi dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.