Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, telah memberhentikan Eric Dasya Refanda dari jabatannya sebagai Lurah Malaka Sari karena meminjam uang sebesar Rp17 juta kepada petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Langkah ini diambil sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan terkait. Eric Dasya dibebastugaskan sementara waktu dan akan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya, Lurah Malaka Sari telah diselidiki dan dimintai keterangan oleh Camat Duren Sawit serta melakukan pertemuan langsung dengan Munjirin dan pihak terkait lainnya. Keputusan sanksi tetap akan ditentukan setelah proses pemeriksaan selesai. Pihak terkait juga tetap akan memberikan pembinaan kepada Lurah Malaka Sari. Semua proses pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap kasus secara jelas dan menegaskan tindakan yang dilakukan oleh oknum lurah yang meminjam uang kepada anggota PPSU.
Pinjam Uang Rp17 Juta ke PPSU: Lurah Malaka Sari Dibebastugaskan

Read Also
Recommendation for You

Kebijakan Amerika Serikat (AS) yang menerapkan tarif bea masuk 19 persen terhadap produk Indonesia mencuri…

Presiden Joko Widodo akhirnya memberikan tanggapan langsung terkait isu yang sedang ramai diperbincangkan oleh publik,…

Amartha, perusahaan teknologi finansial yang fokus pada pemberdayaan UMKM perempuan di pedesaan, meraih medali emas…

Sebuah tim gabungan SAR telah dikerahkan untuk mengevakuasi seorang pendaki asal Swiss yang mengalami kecelakaan…

Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalkan akan menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di New York,…