Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan tindakan pencegahan terhadap mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk pergi ke luar negeri. Tindakan tersebut diberlakukan mulai 19 Juni 2025 dan akan berlangsung selama 6 bulan ke depan. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook periode 2019-2022. Pihak Kejaksaan Agung telah berkoordinasi dengan instansi keimigrasian terkait hal ini. Nadiem menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada 23 Juni 2025 selama 12 jam. Aksi pencegahan ini diharapkan dapat memperlancar proses penyidikan dan menegaskan komitmen dalam penegakan hukum.
Penyidikan Pengadaan Laptop: Kejagung Cegah Nadiem ke Luar Negeri

Read Also
Recommendation for You
Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…