Berita  

Peringatan Ahli Hukum: Jangan Cepat Menyalahkan Nadiem dalam Kasus Chromebook

Pada Sabtu, 28 Juni 2025, peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengingatkan masyarakat untuk tidak terburu-buru membuat asumsi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dalam sebuah wawancara yang ditayangkan di stasiun TV nasional pada Jumat, 27 Juni, Zaenur menekankan pentingnya untuk menghormati asas praduga tak bersalah, termasuk terhadap mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, yang namanya disebut dalam berita belakangan ini.

Zaenur juga menekankan bahwa pihak kejaksaan dilakukan secara profesional dalam menyampaikan informasi terkait perkembangan penyelidikan kepada publik. Pernyataan yang bersifat spekulatif atau mencurigai individu tertentu dapat merusak kepercayaan terhadap proses hukum. Zaenur juga mengingatkan publik dan para jurnalis untuk menjaga asas praduga tak bersalah. Kejaksaan dan penyidiknya perlu memberikan penjelasan yang sesuai dengan batasan yang diizinkan oleh undang-undang kepada publik.

Saat ini, proyek pengadaan perangkat teknologi selama masa jabatan Nadiem sebagai Mendikbudristek menjadi sorotan tajam. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Meskipun demikian, Nadiem telah dipanggil oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dan kooperatif dalam proses tersebut. Sikap ini menunjukkan komitmennya untuk menghormati proses hukum dan membantu dalam penegakan transparansi.

Source link