Pembayaran royalti untuk lagu yang digunakan dalam acara komersial menjadi tanggung jawab penyelenggara, bukan penyanyi atau musisi. Hal ini dijelaskan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi RI. Setiap penggunaan lagu untuk keperluan komersial harus melalui izin atau pembayaran royalti yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pasal-pasal dalam UU Hak Cipta menetapkan kewajiban pembayaran royalti, dengan tarif minimum 2 persen dari hasil penjualan tiket konser, yang dibayarkan oleh penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha. Sebagai perantara, LMKN berperan dalam mengelola dan mendistribusikan royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait. Sistem lisensi langsung juga diatur dalam UU Hak Cipta, namun pencipta lebih dianjurkan untuk menjadi anggota LMK guna menarik imbalan yang adil. Diskusi lanjutan mengenai lisensi langsung dan keterlibatan pencipta dalam pengelolaan royalti terjadi dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Beberapa musisi kenamaan juga memohon perlindungan hukum terkait kasus pembatasan penggunaan lagu-lagu ciptaan mereka. Dengan demikian, kewajiban pembayaran royalti dan pengelolaan hak cipta merupakan hal yang penting dalam menjaga keadilan di industri musik Indonesia.
Kemenkum Tegaskan Royalti Tanggung Jawab Penyelenggara Acara

Read Also
Recommendation for You

Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Hanif…
Pemakaman Bupati Nduga, Dinar O Kelnea, di Kenyam menandai momen duka yang dirasakan oleh masyarakat…

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, akhirnya memenuhi panggilan kedua penyidik Jaksa…

Presiden Prabowo Subianto menghadiri jamuan makan malam pribadi yang diselenggarakan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron…