Berita  

30% Sekolah Mengalami Keterlambatan Dana BOS: Penyebab dan Solusi

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar, Agung Widyantoro, mengusulkan pengembalian kewenangan pengelolaan SMA-SMK dari pemerintah provinsi ke kabupaten/kota sebagai upaya untuk memastikan alokasi dana pendidikan lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan lokal. Menurutnya, sentralisasi pengelolaan di tingkat provinsi mengakibatkan ketimpangan, terutama dalam penyaluran anggaran dan pembangunan infrastruktur pendidikan. Data dari Kemendikbudristek 2024 menyebutkan bahwa 30 persen sekolah di daerah pinggiran, termasuk di Jawa Tengah, mengalami keterlambatan penyaluran BOS Provinsi, menunjukkan adanya hambatan birokrasi yang panjang.

Agung juga menyinggung temuan BPK RI 2023 yang mengungkap inefisiensi anggaran pendidikan di beberapa provinsi, termasuk Jawa Tengah, yang disebabkan oleh sentralisasi dana yang berpotensi rentan terhadap penyalahgunaan. Dia memahami tantangan yang dihadapi daerah dalam mengelola pendidikan, mengingat pengalaman saat menjabat sebagai Bupati Brebes di mana kewenangan pengelolaan masih berada di kabupaten dan dapat merespons cepat kebutuhan sekolah.

Agung juga memberikan contoh di Kabupaten Brebes, di mana 15 persen SMA/SMK mengalami keterlambatan rehabilitasi ruang kelas karena proses perencanaan yang rumit di tingkat provinsi. Data Dinas Pendidikan Provinsi Jateng 2024 mencatat ketidakmerataan pembangunan infrastruktur pendidikan di Jawa Tengah, dengan hanya 65 persen sekolah di wilayah terluar memiliki fasilitas memadai dibandingkan dengan kota-kota besar yang mencapai 85 persen.

Oleh karena itu, Agung menekankan perlunya revisi UU 23/2014 untuk mengembalikan kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke kabupaten/kota dengan pengawasan ketat guna mencegah potensi korupsi di tingkat lokal. Ia berharap langkah ini dapat mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia, terutama di Jawa Tengah. Menyimpulkan bahwa pendidikan adalah hak dasar warga negara, Agung menegaskan pentingnya merombak kebijakan yang tidak merata untuk tidak menghambat masa depan anak-anak Indonesia.

Source link