Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil memutus rantai pengedaran narkoba di Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. Kepala BNN, Komjen Martinus Hukom, mengungkapkan hal ini setelah pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Kampung Boncos. Martinus juga mengklaim penangkapan seorang bandar besar di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara serta pengungkapan kasus narkoba yang terus meningkat setiap tahun.
Bandar besar yang ditangkap di Sunter merupakan salah satu pemasok narkoba ke wilayah seperti Kampung Boncos. BNN berhasil mengungkap kasus narkoba dengan memusnahkan barang bukti sebesar 592,85 kilogram dari 33 laporan kasus yang melibatkan 78 tersangka. Wilayah operasi BNN meliputi sejumlah provinsi di Indonesia, seperti Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut mencakup 279,41 kilogram sabu, 313,44 kilogram ganja, dan 471 butir pil ekstasi. Total barang bukti yang berhasil disita oleh BNN termasuk 279,87 kilogram sabu, 313,92 kilogram ganja, dan 508 butir pil ekstasi. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium serta pembuktian perkara di persidangan dan kepentingan pendidikan dan pelatihan. Tindakan ini membuktikan bahwa negara tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman narkotika.