Polisi Sita Enam Video Syur Kasus Pemerasan Artis Sinetron

Polisi telah menyita enam video syur dari kasus dugaan pemerasan terhadap seorang artis sinetron berinisial MR (27) terhadap korbannya berinisial IMT (33). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa enam rekaman video hubungan intim sesama jenis antara korban dan terduga pelaku telah disita. Selain video, polisi juga menyita dua ponsel dan satu ATM atas nama pelaku. Menurut Firdaus, tersangka melakukan pemerasan karena merasa cemburu terhadap korban yang memiliki hubungan dengan pria lain. Hal tersebut membuat pelaku merasa kesal dan mengancam untuk meminta uang dengan ancaman menyebarkan video tersebut.

Ini adalah pelanggaran Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Sebelumnya, polisi telah menerima laporan tentang pemerasan yang dilakukan oleh artis sinetron MR di Jakarta Pusat. Korban telah ditransfer uang sebesar Rp20 juta baik melalui transfer maupun tunai sebagai hasil dari pemerasan tersebut. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video hubungannya dengan korban, yang berisi konten sesama jenis. Pelaku berhasil ditangkap di Depok, Jawa Barat pada Rabu malam.

Source link