Seorang ibu rumah tangga di Manggarai Barat melaporkan istri seorang anggota Polri ke polisi karena uang arisan senilai lebih dari Rp21 juta dinyatakan hangus. Martha A Abu (29) melaporkan KD, istri polisi yang menjadi pengelola arisan, ke Polres Manggarai Barat. Arisan ini dimulai sejak 7 Desember 2024 dengan setoran Rp1.650.000 setiap dua minggu oleh 15 anggota yang berkomunikasi melalui grup WhatsApp yang dibuat oleh KD. Menurut Martha, aturan arisan tidak pernah dibahas bersama dan hanya disampaikan melalui grup WhatsApp. KD tidak menyangkal menerima total setoran Martha sebesar Rp21.450.000 belum termasuk denda dan mengklaim bahwa aturan dana hangus telah disampaikan sejak awal. Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Selain itu, tim esports Kagendra bersiap mewakili Indonesia dalam ajang Honor of Kings World Cup (KWC) 2025.
Istri Polisi Dilaporkan ke Polres Manggarai Barat, Uang Arisan Rp21 Juta Hangus
Read Also
Recommendation for You

Pada Rabu, 18 Februari 2026, Bea Cukai (Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Jakarta, dan…

Mantan Utusan Khusus Amerika Serikat untuk Ukraina, Kurt Volker, menganggap bahwa Indonesia memiliki potensi besar…

Dr. Piprim Basarah Yunarso, seorang dokter konsultan jantung anak dan Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia…









