Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap peran para tersangka dalam kasus penipuan dengan modus “Love Scamming” di Jakarta Timur. Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini, dimana ORM (36), seorang perempuan, bertanggung jawab dalam menyiapkan tempat kerja dan apartemen, membuat akun Instagram palsu, mengatur transaksi keuangan, serta menyediakan website untuk mempromosikan cara bekerja online. Selain itu, tersangka R (29), seorang pria, bertindak sebagai “customer service” melalui “live chat” untuk meyakinkan korban. Sedangkan APD (24), seorang perempuan, membuat akun Instagram palsu untuk menjaring korban dan membuat akun “Banggood.” Tersangka lainnya, A (29), masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga membuat website terkait kasus ini. Para pelaku terlibat dalam tindak pidana dengan motif ekonomi dan sudah memiliki pengalaman serupa di Kamboja sebelum beroperasi di Indonesia. Sebanyak 21 korban terkait kasus tersebut, dengan barang bukti yang diamankan berupa ponsel, laptop, buku rekening, kartu ATM, dan token “key.” Ditsiber Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tindak pidana penipuan dengan modus “Love Scam” merupakan ancaman serius yang harus diwaspadai, dan masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam berkegiatan online.
Peran Tersangka Penipuan Love Scaming di Jakarta Timur

Read Also
Recommendation for You

Seorang preman dengan inisial FH terbukti menggunakan uang yang didapat dari pemalakan sopir di daerah…

Polisi telah berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia sekitar dua tahun…

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang tuntutan judi daring Kementerian Komunikasi dan Digital dengan terdakwa…

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam menyatakan bahwa kasus beras oplosan premium melibatkan…