Peran Tersangka Penipuan Love Scaming di Jakarta Timur

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap peran para tersangka dalam kasus penipuan dengan modus “Love Scamming” di Jakarta Timur. Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini, dimana ORM (36), seorang perempuan, bertanggung jawab dalam menyiapkan tempat kerja dan apartemen, membuat akun Instagram palsu, mengatur transaksi keuangan, serta menyediakan website untuk mempromosikan cara bekerja online. Selain itu, tersangka R (29), seorang pria, bertindak sebagai “customer service” melalui “live chat” untuk meyakinkan korban. Sedangkan APD (24), seorang perempuan, membuat akun Instagram palsu untuk menjaring korban dan membuat akun “Banggood.” Tersangka lainnya, A (29), masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga membuat website terkait kasus ini. Para pelaku terlibat dalam tindak pidana dengan motif ekonomi dan sudah memiliki pengalaman serupa di Kamboja sebelum beroperasi di Indonesia. Sebanyak 21 korban terkait kasus tersebut, dengan barang bukti yang diamankan berupa ponsel, laptop, buku rekening, kartu ATM, dan token “key.” Ditsiber Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tindak pidana penipuan dengan modus “Love Scam” merupakan ancaman serius yang harus diwaspadai, dan masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam berkegiatan online.

Source link