Berita  

Ultimatum KPK Terhadap Deputi Gubernur BI dan 2 Anggota DPR: Berita Terbaru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum kepada Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, untuk bersikap kooperatif saat dipanggil oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia. Sebelumnya, Filianingsih tidak hadir dalam pemanggilan pada tanggal 19 Juni 2025 karena berada di luar negeri. Selain Filianingsih, dua saksi lain yaitu anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam dan Ketua Panja DPR untuk Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran OJK, Dolfie Othniel Frederic Palit juga absen dalam pemeriksaan KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengimbau agar para saksi yang nantinya dipanggil harus kooperatif, hadir, dan memberikan informasi yang dibutuhkan. Para saksi yang sebelumnya tidak hadir akan dipanggil ulang, namun informasi terkait jadwal pemanggilan belum diumumkan. Pihak KPK akan segera menetapkan serta mengumumkan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa identitas calon tersangka belum akan diumumkan karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa lembaga tersebut tidak mengalami kendala dalam penanganan kasus tersebut dan telah melakukan penyidikan dengan surat perintah penyidikan (sprindik). Dalam penggeledahan Gedung BI pada Desember 2024, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen yang ditemukan di ruangan Gubernur BI, Perry Warjiyo. Proses penanganan kasus masih terus berlangsung hingga saat ini.

Source link