Polda Metro Jaya Umpak Kasus Penipuan Love Scam

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus ‘Love Scam’ di Jakarta Timur. Tiga tersangka berhasil ditangkap dalam kasus ini, sementara satu tersangka masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus operandi para tersangka dimulai dengan berkenalan di media sosial, kemudian menawarkan pekerjaan paruh waktu secara daring dengan iming-iming komisi 10 persen dari modal yang disetorkan korban. Kasus ini terjadi setelah korban berkenalan dengan tersangka melalui Instagram dan melanjutkan percakapan di WhatsApp.

Tersangka menarik korban dengan menawarkan peluang bisnis online menggunakan website palsu Banggood. Korban tertarik dan mulai menyetorkan sejumlah uang modal kepada tersangka. Namun, setelah korban mentransfer sejumlah besar uang, tersangka mulai menunda-nunda dan tidak memberikan keuntungan yang dijanjikan. Korban yang menyadari telah ditipu kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Metro Jaya.

Tersangka ditangkap di Apartemen Thamrin Residences Tower Edelweiss di Jakarta Pusat dan dijerat dengan beberapa pasal Undang-Undang terkait kejahatan elektronik dan pencucian uang. Para tersangka dapat dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Kasus ini menunjukkan pentingnya waspada terhadap penipuan online dan kejahatan elektronik yang semakin marak di tengah perkembangan teknologi informasi.

Source link