Berita  

Harun Masiku: Buron, Kuasa Hukum Tuding KPK Gagal Tuntut Hasto

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, telah resmi menjadi tersangka dan terdakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024. Disebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto dianggap sebagai tumbal atas kegagalan dalam menangkap Harun Masiku, yang masih menjadi buronan hingga saat ini. Tim kuasa hukum Hasto menegaskan bahwa kliennya hanya menjadi tumbal dari kegagalan KPK dalam menangkap Harun Masiku. Mereka berpendapat bahwa tidak adil bagi Hasto menjadi kambing hitam atas kesalahan yang sebenarnya dilakukan oleh lembaga penegak hukum. Patra M Zen, sebagai kuasa hukum Hasto, menyatakan hal ini dalam nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Menurut mereka, kegagalan dalam menangkap Harun Masiku disebabkan oleh tindakan KPK sendiri, yang mengumumkan informasi seputar OTT sebelum waktunya ke media massa. Pencegahan Harun Masiku untuk ditangkap secara efektif disebabkan oleh ketidaksinambungan langkah KPK dalam menyelidiki kasus ini. Selain itu, Hasto juga diduga melakukan suap untuk memastikan Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui proses PAW. Harun Masiku sendiri sudah menjadi buronan sejak tahun 2020, dan hal ini dibuktikan dengan surat DPO Nomor: R/143/DIK.01.02/01/01-23/01/2020. Penuntutan terkait kasus ini telah dilakukan oleh JPU, yang menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman 7 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp600 juta. Semua tindakan yang dilakukan Hasto dianggap melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan UU Pemberantasan Tipikor.

Source link