Berita  

Tips Efektif Menata Kamar Tanpa Drama

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth atau Bang Kent, mengecam praktik diskriminatif terhadap pasien BPJS Kesehatan di RSUD DKI Jakarta. Bang Kent menyoroti bahwa beberapa RSUD tidak ramah terhadap pasien BPJS, bahkan ada yang ditolak dengan alasan administrasi atau keterbatasan ruang. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, RSUD tidak boleh menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, termasuk pasien BPJS, jika melanggar dapat dikenakan sanksi pidana.

Dalam pembahasan KUA-PPAS APBD 2025, Dinas Kesehatan DKI mengusulkan anggaran untuk pengadaan alat medis, renovasi infrastruktur, dan penguatan layanan gawat darurat di sejumlah RSUD. Bang Kent menilai bahwa anggaran dari layanan BLUD RSUD harus difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan, terutama bagi pasien BPJS, bukan hanya aspek fisik bangunan.

RSUD dibangun dan didanai oleh uang rakyat, oleh karena itu pelayanan kepada pasien, terutama pasien BPJS, harus optimal tanpa diskriminasi. Bang Kent menekankan pentingnya RSUD sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan bagi warga Jakarta tidak mampu yang bergantung pada BPJS. Ia mendukung visi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk meningkatkan standar RSUD menjadi rumah sakit berkelas internasional, namun menegaskan bahwa perbaikan pelayanan adalah fondasi utamanya.

Bang Kent berkomitmen mengawal anggaran kesehatan agar tepat sasaran, memastikan setiap dana publik untuk kesehatan bermanfaat bagi warga Jakarta, terutama pengguna BPJS. Dia menegaskan perlunya pelayanan kesehatan yang adil tanpa drama drama terkait keterbatasan kamar atau ruang.

Source link