Pada tanggal 12 Juli 2025, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur lebih banyak syarat penahanan untuk mencegah penahanan yang mudah dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dalam KUHAP baru, terdapat penambahan syarat penahanan seperti mengabaikan panggilan penyidik, memberikan informasi palsu pada saat pemeriksaan, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, dan memengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya. Habiburokhman juga menyoroti bahwa banyak kritikan terhadap RUU KUHAP, namun menekankan bahwa aturan KUHAP lama lebih berbahaya dan subjektif dibandingkan dengan rancangan baru yang diusulkan. Kedepannya, diharapkan institusi penahanan dapat menjadi lebih terukur dan meminimalisir penahanan yang tidak beralasan.
Perluasan Syarat Penahanan dalam RUU KUHAP: Waspada Penahanan yang Tidak Sesuai

Read Also
Recommendation for You

Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…