Berita  

RUU KUHAP Terbaru: Hak Pilih Kuasa Hukum Tersangka Lebih Progresif

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menganggap bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lebih progresif karena mengatur tentang hak tersangka untuk memilih kuasa hukum sendiri. Menurutnya, KUHAP yang baru memiliki ketentuan mengenai perlindungan bagi tersangka dalam memilih kuasa hukum, yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHAP lama. Pasal 134 huruf D dalam RUU KUHAP menegaskan bahwa tersangka memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan advokat setiap saat pemeriksaan dilakukan. Selain itu, revisi KUHAP juga menetapkan bahwa seorang tersangka harus diberitahu mengenai haknya untuk mendapatkan pendampingan advokat, dan hal yang sama berlaku untuk saksi, korban, atau siapa pun yang diperiksa. Pembahasan RUU KUHAP dilakukan dengan memperhatikan restoratif justice, sebagai bentuk hadiah bagi para pencari keadilan. Habiburokhman menyoroti pentingnya hak tersangka dan peran advokat dalam mendampingi tersangka, yang sebelumnya minim.

Source link