Polisi telah resmi menaikkan status empat laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ke tahap penyidikan. Status tersebut berdasarkan penyelidikan Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengkonfirmasi bahwa penyidikan bertujuan untuk mengungkap tersangka dalam kasus ini. Proses penyidikan akan melibatkan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak pelapor dan terlapor.
Meskipun belum diungkap kapan Presiden Jokowi akan dimintai keterangan, polisi menjanjikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara komprehensif. Langkah selanjutnya adalah jadwal pemanggilan saksi, termasuk korban, saksi ahli, dan saksi dari pihak yang dilaporkan. Sebelumnya, laporan dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Presiden Jokowi telah melaporkan sejumlah pihak atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan tudingan ijazah palsu. Laporan ini mencakup pasal-pasal dalam KUHP dan Undang-Undang ITE. 24 barang bukti berupa unggahan media sosial yang diduga mengandung fitnah dan hasutan diserahkan oleh Jokowi kepada penyidik. Kasus serupa juga terjadi di Bareskrim Polri, tetapi setelah penyelidikan, Bareskrim menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan menutup kasus tersebut. Meski demikian, Tim Pembela Ulama dan Aktivis masih meminta gelar perkara khusus terkait kasus ini.