Pada Selasa, 15 Juli 2025, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu berhasil menangkap seorang pria yang diduga menggunakan narkoba jenis sabu. Penangkapan terjadi di area Jalan Pariwisata, Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Pria yang berinisial JK ini diketahui merupakan Lurah di Kelurahan Lingkar Timur, Kecamatan Singaran Pati. Kasat Narkoba AKP J. Manurung menyatakan bahwa polisi telah mengamankan tiga paket sabu seberat lima gram dan alat isap sebagai barang bukti dari JK.
Dalam pengakuan sementara, JK mengonsumsi sabu tersebut selama jam kerja. Ternyata, JK merupakan residivis dalam kasus narkoba karena sebelumnya pernah tertangkap pada tahun 2011 karena penyalahgunaan ganja dan dihukum penjara selama tujuh bulan. Kasus ini menambah daftar panjang tersangka narkoba di Bengkulu, dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu sebelumnya telah mengamankan 12 tersangka dalam Operasi Antik 2025. Para tersangka lainnya telah disita narkotika berupa sabu dan ganja, dengan enam di antaranya merupakan residivis.
Kompol David Tampubolon dari Ditresnarkoba Polda Bengkulu menyatakan bahwa barang bukti yang diamankan berasal dari luar wilayah Provinsi Bengkulu. Sebagian akan dimusnahkan dan sisanya akan digunakan sebagai bukti dalam proses hukum. Penangkapan ini menjadi langkah awal dalam upaya pemberantasan jaringan narkoba di Bengkulu, serta akan diikuti dengan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lainnya.