Mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Analisa Risiko Bisnis Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kukuh Wirawan (KW), dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama KW. Kukuh sebelumnya juga pernah dipanggil sebagai saksi pada 20 Mei 2025. Selain itu, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lain, yaitu pemilik PT KPM berinisial CES, dan mantan direktur di PT KPM berinisial SUM.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Dua di antaranya berasal dari LPEI, yaitu Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan. Sedangkan tiga tersangka lainnya berasal dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yaitu Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta. Selain PT PE, KPK juga sedang menyelidiki aliran dana ke PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS). Total terdapat 15 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan kasus tersebut.
Para tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy merupakan Presiden Direktur, Direktur Utama, dan Direktur Keuangan perusahaan tersebut. Selain itu, KPK sedang melakukan penyelidikan terhadap aliran dana ke PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS). Jumlah total debitur yang menerima kredit dari LPEI dalam kasus tersebut mencapai 15 orang.