Berita  

Pemeriksaan Mantan Stafsus Menaker dalam Kasus Pemerasan RPTKA

Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri, yaitu Maria Magdalena dan Nur Nadlifah telah memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sebuah kasus. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dua dari tiga orang saksi yang dipanggil telah hadir untuk pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin kerja atau rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Pemeriksaan terhadap Maria Magdalena dan Nur Nadlifah masih berfokus pada praktik-praktik pemerasan yang mungkin terjadi selama mereka menjabat sebagai staf ahli di Kemenaker. Kasus ini menjadi sorotan karena, menurut KPK, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait RPTKA di Kemenaker, yang diduga telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dalam rentang waktu 2019-2024. KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan salah satu persyaratan penting bagi tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Terhambatnya penerbitan RPTKA dapat menyebabkan kendala dalam penerbitan izin kerja dan tinggal, sehingga tenaga kerja asing terpaksa memberikan uang kepada para tersangka. Kasus pemerasan ini diduga telah terjadi sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar, Hanif Dhakiri, hingga Ida Fauziyah.

Source link

Exit mobile version