Berita  

Batas Gramasi Narkotika: Digugat ke MA

Seorang pemuda asal Bali bernama Agung telah mengajukan permohonan uji materiil terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010. Surat edaran ini selama ini menjadi acuan dalam menetapkan batas kuantitatif narkotika dalam proses hukum. Pemuda ini menggugat legalitas angka batas gramasi narkotika bagi penyalahguna, terutama ganja lima gram, yang menentukan apakah seseorang harus direhabilitasi atau dipenjara. Tim kuasa hukum dari SITOMGUM Law Firm secara pro bono mengajukan permohonan ini ke Mahkamah Agung. Pemohon menyoroti batas lima gram ganja yang menentukan apakah seseorang dianggap pengguna dan layak direhabilitasi, atau pengedar. Argumentasi pemohon adalah bahwa SEMA 04/2010 telah melampaui kewenangan hukum dan bertentangan dengan undang-undang yang menjamin rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkotika. SEMA 04/2010 dinilai telah membatasi kewenangan hakim dan hak konstitusional tersangka atau terdakwa narkotika. Penggunaan pendekatan gramasi dalam hukum narkotika juga dinilai paradigma represif oleh ahli hukum narkotika Anang Iskandar. Permohonan ini diharapkan dapat menjadi korektif terhadap pendekatan hukum yang tidak lagi sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan perlindungan terhadap korban ketergantungan narkotika.

Source link