Berita  

Tambang Ilegal di Kawasan IKN Rugikan Negara Rp5,7 Triliun: Terbongkar!

Penambangan batubara ilegal di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, berhasil diungkap oleh Polri setelah berlangsung sejak tahun 2016. Total kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp5,7 triliun. Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa biaya hilangnya batubara dan kerusakan hutan mencapai angka tersebut. Pengungkapan dimulai dari pengiriman kontainer mencurigakan yang ternyata memuat batubara hasil penambangan ilegal. Sebanyak tiga orang telah dijadikan tersangka dalam kasus ini, yang terancam hukuman lima tahun penjara atau denda maksimal Rp100 miliar sesuai Pasal 161 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penyelidikan terus dilakukan untuk menindaklanjuti kasus penambangan ilegal ini dan menegakkan hukum dengan adil.

Source link

Exit mobile version