Berita  

Banding Ditolak, Agus Buntung Tetap Divonis 10 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung. Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan kepastian putusan banding untuk Agus Suartama. Kelik menyatakan kewajiban pihaknya untuk memberitahukan putusan banding kepada pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum pada tanggal 18 Juli. Para pihak memiliki waktu tujuh hari setelah menerima salinan putusan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. Menurut SIPP Pengadilan Negeri Mataram, putusan banding Agus Buntung pada 16 Juli 2025 menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Majelis hakim banding menyatakan menerima permintaan banding terdakwa dan jaksa penuntut umum. Terdakwa dijatuhi vonis 10 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti atas tindak pidana pencabulan. Putusan tersebut merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut vonis 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti untuk Agus Buntung.

Source link

Exit mobile version