Berita  

Hakim Perintahkan Pengembalian MacBook dan iPad Tom Lembong

Pada Jumat, 18 Juli 2025, Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengembalikan MacBook dan iPad yang ditemukan saat sidak di Rutan kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Hakim menilai bahwa kedua barang elektronik tersebut tidak digunakan untuk melakukan tindak pidana. Dalam vonisnya, hakim anggota Alfis Setyawan menyatakan bahwa MacBook dan iPad bukan hasil tindak pidana dan memerintahkan agar kedua barang tersebut dikembalikan kepada Tom Lembong melalui penasihat hukumnya.

Sebelumnya, Rutan tempat Tom Lembong ditahan dilakukan inspeksi mendadak oleh jaksa. Penyitaan barang berupa satu unit iPad dan satu unit laptop dilakukan berdasarkan temuan saat sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa berhasil mengajukan izin penyitaan barang tersebut kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang kemudian disampaikan pada persidangan pada Kamis, 22 Mei 2025.

Dalam hal ini, jaksa mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut ditemukan di kamar terdakwa saat sidak dilakukan. Namun, setelah melalui proses hukum, hakim menyatakan bahwa MacBook dan iPad tidak terkait dengan tindak pidana yang dituduhkan pada Tom Lembong. Oleh karena itu, kedua barang tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya karena bukan merupakan hasil dari kejahatan yang dituduhkan.

Source link