Kasus dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, telah mencapai babak akhir. Tom Lembong dihukum dengan penjara selama 4 tahun enam bulan oleh majelis hakim yang memutuskan bahwa dia bersalah atas tindak pidana korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016. Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dihukum dengan denda sebesar Rp750 juta, yang jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam sidang, hakim menetapkan jumlah kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus Tom Lembong. Tom Lembong sendiri mengungkapkan bahwa dalam putusan hakim, tidak terdapat penyebutan mengenai adanya ‘mens rea’ atau niat jahat dalam perbuatannya. Tom Lembong merasa bahwa putusan majelis hakim kurang mempertimbangkan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan, padahal menurutnya undang-undang memberikan mandat untuk mengatur tata kelola perdagangan seperti impor gula.
Tom Lembong juga menyoroti fakta bahwa putusan hakim tampaknya hanya menyalin tuntutan penuntut umum dan mengabaikan fakta-fakta yang dia sampaikan selama persidangan. Dengan vonis yang dijatuhkan, Tom Lembong akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dalam waktu yang telah ditentukan. Tom Lembong menekankan keberatan terhadap putusan hakim yang dianggapnya tidak mempertimbangkan kewenangan dan fakta-fakta yang dia sampaikan selama persidangan.
Dengan berakhirnya kasus ini, Tom Lembong menyatakan bahwa hal yang paling penting baginya adalah bahwa majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari dirinya dalam kasus ini. Tom Lembong menegaskan bahwa kesalahan yang dilakukannya terkait kebijakan dan keputusan yang diambilnya selama menjabat tidak bersifat jahat.