Pada hari Minggu, 20 Juli 2025, Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja mengungkapkan apresiasi terhadap pemerintah Indonesia karena berhasil memulangkan selebgram WNI dengan inisial AP yang sebelumnya ditahan di Myanmar. AP sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun atas tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata, namun kini telah menerima amnesti dari pihak berwenang setempat. Abraham menilai keberhasilan pemerintah sebagai bukti kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya.
Menurut Abraham, pemerintah benar-benar responsif terhadap keselamatan dan hak-hak setiap warga negara Indonesia, bahkan dalam situasi yang kompleks seperti di Myanmar pasca kudeta militer. Ia juga menghormati Pimpinan DPR RI atas dukungan penuhnya dalam perlindungan WNI, serta mengapresiasi Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, dan Presiden RI Prabowo Subianto atas prioritas perlindungan WNI.
Abraham menyatakan bahwa kolaborasi antara lembaga negara dapat menghasilkan solusi nyata, seperti kasus pemulangan AP yang menandakan kemenangan diplomasi dan solidaritas nasional. Komisi I DPR RI juga akan terus mengawal isu-isu perlindungan WNI di negara-negara dengan ancaman keamanan yang tinggi, dengan mendorong peningkatan sistem deteksi dini dan kerjasama keamanan kawasan. Ini semua sebagai bukti nyata semangat “Negara Tidak Pernah Absen” dalam melindungi rakyatnya.