Tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang telah ditahan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah menjalani pemeriksaan intensif lebih dari tiga jam pada Senin malam, 21 Juli 2025. Ketiga tersangka ini akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kupang karena terlibat dalam proyek tahun anggaran 2021 dan 2022 yang menggunakan dana APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dikerjakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT, Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Menurut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Ikhwan Nul Hakim, proyek tersebut memanfaatkan dana APBN tahun 2021 dan 2022 dari Kementerian PUPR dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT. Pada proyek tahun 2021, rehabilitasi dilakukan pada 12 sekolah di wilayah Kota dan Kabupaten Kupang, dengan dua tersangka yang ditetapkan, yaitu H-S dari PT Jasa Mandiri Nusantara dan H-N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp2.083.719.487 akibat proyek ini.
Sementara pada tahun anggaran 2022, pekerjaan mencakup 13 sekolah dengan kerugian negara mencapai Rp3.726.346.997. Dalam kasus ini, H-N dan H-D-B dari PT Brand Mandiri Jaya Sentosa ditetapkan sebagai tersangka. Total kerugian negara dari kedua proyek tersebut mencapai Rp5.810.066.484. Modus operandi para tersangka adalah dengan mengurangi spesifikasi teknis pekerjaan, yang mengakibatkan buruknya mutu bangunan, dengan sebagian atap dan plafon sekolah yang direnovasi mengalami kerusakan hingga roboh. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.