Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online (judol) agar dijatuhi hukuman penjara selama tujuh hingga sembilan tahun. Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, Jaksa Pompy Polansky Alanda mengatakan bahwa terdakwa I Deden Imadudin Soleh harus dihukum penjara selama sembilan tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp1 miliar. JPU menilai terdakwa bersalah dalam mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi perjudian tanpa izin. Terdakwa lain, seperti Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, dan Fakhri Dzulfiqar, dituntut hukuman penjara delapan tahun enam bulan dan denda Rp500 juta. Demikian pula, Yudha Rahman Setiadi dan Yoga Priyanka Sihombing dituntut hukuman penjara tujuh tahun enam bulan serta denda Rp250 juta.
Dalam kasus ini, terdapat empat klaster, yaitu koordinator, mantan pegawai Kominfo, agen situs judol, dan pencurian uang. Klaster pertama melibatkan Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas sebagai koordinator. Klaster kedua terdiri dari mantan pegawai Kominfo, termasuk Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana. Klaster ketiga adalah agen situs judol, dengan tersangka seperti Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai. Terakhir, klaster keempat melibatkan tindak pidana pencurian uang (TPPU) oleh Darmawati dan Adriana Angela Brigita.












