Polisi Tangkap Tujuh Pencuri Kabel Bina Marga Jakut

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap tujuh pencuri kabel tembaga milik Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara pada Rabu. Menurut Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno GS, ketujuh pelaku ditangkap karena tidak memiliki surat izin saat mengambil kabel tersebut. Mereka telah melakukan pencurian kabel dua kali, yaitu pada Jumat (18/7) dan Rabu (23/7) siang.

Para pelaku, yakni MFA (29), IS (28), MY, (34) AF (26) JR (21) SB (26) dan SY (51) ditangkap di Jalan Jampea samping Pintu Koja, Jakarta Utara. Dari mereka, petugas berhasil mengamankan enam potong kabel tembaga berukuran 1,5 meter dan sejumlah video aksi pencurian yang tersebar di media sosial. Ketujuh pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian kabel yang diterima petugas. Setelah melakukan observasi dan patroli di wilayah Koja, petugas menemukan sekelompok orang memotong kabel di pinggir Jalan Jampea samping Pintu Koja. Tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan barang bukti yang dicurigai, kemudian membawa mereka ke Polres Metro Jakarta Utara untuk penyidikan lebih lanjut.

Source link