Hasan Nasbi dari Kantor Komunikasi Presiden membahas isu transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat dalam konteks kebijakan tarif impor Presiden AS Donald Trump. Menurut Hasan, perlindungan data tetap terjamin dalam pertukaran data berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi. Tujuan dari pertukaran data ini adalah untuk keperluan komersial, seperti pembelian barang dan jasa yang memerlukan keamanan khusus. Meskipun Indonesia akan menyerahkan pengelolaan data pribadi masyarakatnya ke AS karena dianggap sebagai negara dengan perlindungan data memadai, pengelolaan data akan tetap dilakukan sesuai dengan hukum perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia. Kesepakatan ini juga merupakan bagian dari penetapan tarif impor 19 persen untuk Indonesia. Hal ini dijelaskan dalam keterangan Gedung Putih tentang kesepakatan perdagangan antara Amerika Serikat dan Indonesia.
Pengelolaan Transfer Data PCO ke AS: Tips untuk Lebih Efisien

Read Also
Recommendation for You

Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…