Penghuni Apartemen GB di Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, mengalami dugaan pemutusan aliran listrik dan air secara sepihak oleh pengelola apartemen. Hal ini menuai kecaman dari FWGB, forum penghuni apartemen tersebut. Ratih Seftiariski, perwakilan penghuni, mengungkapkan bahwa pemutusan tersebut terjadi pada tanggal 15 Juli 2025 oleh pihak yang diduga berasal dari PT SS dan PT CII selaku pengelola sementara. Proses pemutusan fasilitas dasar dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, tanpa mediasi yang layak, dan melanggar regulasi perundang-undangan yang berlaku. Warga merasa dirugikan karena tindakan ini mengganggu kesehatan, merusak perlengkapan rumah tangga, dan menciptakan ketidaknyamanan.
Pemutusan dilakukan dengan dalih tunggakan pembayaran, namun banyak warga telah membuktikan telah membayar tagihan yang sah. Pengelola hanya memberikan pemberitahuan melalui pesan singkat WhatsApp kurang dari 24 jam sebelumnya, tanpa pemberitahuan yang layak. Upaya mediasi antara penghuni dan pengelola juga tidak berhasil, sehingga FWGB mendesak pihak terkait untuk mengambil tindakan yang sesuai dengan hukum. Selain itu, keengganan developer untuk membentuk PPPSRS sejak serah terima unit telah menjadi akar permasalahan yang hingga kini belum terselesaikan.
FWGB menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan instansi terkait untuk menyelesaikan masalah ini dengan adil. Mereka juga mendesak pengelola untuk mengembalikan hak dasar warga dengan segera mengaktifkan kembali listrik dan air di seluruh unit tanpa diskriminasi. Penyelidikan terhadap pengelolaan keuangan oleh PT SS dan PT CII juga menjadi tuntutan dari FWGB. Selain itu, FWGB menekankan pada pentingnya pembentukan PPPSRS dengan melibatkan aktif warga dan menghentikan segala bentuk disinformasi yang dapat menghambat hak warga dalam mengelola hunian mereka secara demokratis dan akuntabel.PointXYZ
Sources:
– Viva. (link to source)