Terdakwa Kasus Korupsi Komdigi Rajo Emirsyah: 15 Tahun Penjara

Jakarta (ANTARA) – Rajo Emirsyah, terdakwa kasus judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), telah dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Pompy Polanskey Alanda. Selain itu, terdakwa juga didenda sejumlah Rp1 miliar, dengan ancaman hukuman penjara tiga bulan jika denda tidak dibayarkan. Rajo Emirsyah diduga menerima uang sejumlah Rp15 miliar sebagai uang tutup mulut untuk praktik perlindungan situs judi online agar tidak terblokir oleh Komdigi. Uang tersebut berasal dari pegawai Kominfo, seperti Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, dan Yudha Rahman Setiadi.

Dalam persidangan, Rajo Emirsyah mengakui bahwa uang Rp15 miliar tersebut digunakan untuk perjalanan ke luar negeri dengan mantan kekasihnya, melakukan perjalanan touring, dan juga membiayai perjalanan umrah 47 orang. Terdakwa dijerat dengan Pasal-pasal TPPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, terdakwa lain dalam kasus yang sama, yaitu Darmawati, juga telah dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Darmawati dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta, dengan ancaman penjara tiga bulan jika denda tidak dibayarkan. Kasus ini melibatkan beberapa klaster, antara lain klaster koordinator, mantan pegawai Kementerian Kominfo, pengelola agen situs judi online, dan klaster TPPU yang melibatkan Rajo Emirsyah dan Darmawati.

Kasus ini tengah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 217/Pid.Sus/2025 PN. JKT.SEL. Demikian informasi yang kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Source link