Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa proses hukum diperlukan jika mantan anggota marinir Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) Satria Arta Kumbara ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI). Hal ini merespons video viral Satria yang menyatakan penyesalannya telah menandatangani kontrak menjadi tentara asing dan kini ingin kembali menjadi WNI. Menkum menjelaskan bahwa Satria harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden RI melalui Menteri Hukum berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan. Meskipun belum ada laporan resmi terkait status Satria sebagai tentara di negara lain, namun jika terbukti menjadi tentara asing, ia akan kehilangan status kewarganegaraan. Kepala Dinas Penerangan TNI AL juga menyatakan bahwa Satria bukan lagi bagian dari TNI dan TNI AL tidak akan menerima kembali Satria sebagai anggota TNI. Berdasarkan putusan pengadilan, Satria dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan dipecat dari TNI. TNI AL akan tetap memegang putusan tersebut dan tidak dapat menerima kembali Satria sebagai anggota TNI.
Home
Berita
Syarat Eks Marinir Tentara Bayaran Rusia Satria Arta Kumbara meningkatkan kewarganegaraannya
Syarat Eks Marinir Tentara Bayaran Rusia Satria Arta Kumbara meningkatkan kewarganegaraannya

Read Also
Recommendation for You

Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…